Pemerintah Soal Pembatasan Game Online Buntut Ledakan SMAN 72: Jangan Disalahartikan
BeritaNasional.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan tentang rencana pembatasan game online.
Pras mengatakan, pembatasan yang dimaksud berarti pengaturan game online.
Seperti yang diketahui, wacana pembatasan game online muncul usai kasus ledakan SMAN 72, Jakarta Utara.
"Jangan disalahartikan ya. Artinya, pembatasan mana pembatasan ini adalah lebih kepada pengaturan," kata Pras di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Meski demikian, Pras menyebut game online bukan penyebab satu-satunya dari ledakan di sekolah tersebut.
Oleh karena itu, banyak faktor yang bakal dipelajari pemerintah agar bisa melakukan pencegahan di kemudian hari.
"Memang kemudian, kasus yang kemarin, game bukanlah satu-satunya penyebab. Tetapi, tentu kita juga menyadari banyak hal yang harus kita telaah ulang," terangnya..
"Hal-hal yang sekiranya itu berdampak yang kurang baik. Apapun itu, tidak hanya masalah game online," tambah dia
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah arahan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buntut insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, arahan itu disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar di Kertanegara Jakarta Selatan pada Minggu (9/11/2025).
Pras menyampaikan presiden menyoroti pengaruh negatif dari game online terhadap generasi muda. Menurutnya, hal tersebut menjadi perhatian serius pemerintah.
“Beliau tadi menyampaikan bahwa kita juga masih harus berpikir untuk membatasi dan mencoba bagaimana mencari jalan keluar terhadap pengaruh-pengaruh dari game online," beber Pras.
"Karena, tidak menutup kemungkinan, game online ini ada beberapa yang di situ, ada hal-hal yang kurang baik, yang mungkin itu bisa memengaruhi generasi kita ke depan,” tandasnya.

PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 12 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 17 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu





