Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 47 Kg Ganja Siap Edar di Sumut, 2 Tersangka Diringkus
BeritaNasional.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja siap edar sebanyak 47 kilogram di Sumatera Utara (Sumut), yang dibawa oleh dua tersangka inisial S dan H.
"S sebagai penjaga gudang penyimpanan narkotika jenis Ganja. Dan H sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Minggu (16/11/2025).
Eko menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan terkait peredaran narkoba di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada (13/11/2025).
Hingga akhirnya, kata dia, tim segera bergerak menelusurinya informasi tersebut lalu berhasil menangkap dua tersangka di lokasi tempat penyimpanan barang haram tersebut.
"Ditemukan pada tersangka yaitu barang bukti 47 Bal atau 47 kilogram diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar tersangka," terangnya.
Eko menambahkan, dua tersangka itu kemudian telah dilakukan tes urine dengan hasil positif amphetamine dan THC. Setelah itu, kedua tersangka ini diserahkan ke Mabes Polri untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Rencana tindak lanjut menyerahkan tersangka dan Barang bukti ke Tipidnarkoba Subdit IV Bareskrim Mabes Polri," tandas Eko.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







