Tok! DPR Resmi Sahkan RUU KUHAP Baru

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 18 November 2025 | 11:25 WIB
Tok! DPR resmi sahkan RUU KUHAP baru. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Tok! DPR resmi sahkan RUU KUHAP baru. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atas revisi UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang. Pengesahan digelar dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir disambut ketukan palu sidang oleh Puan.

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah berbagai hoaks mengenai RUU KUHAP yang beredar di media sosial. Isu tersebut adalah jika RUU KUHAP disahkan, polisi bisa melakukan diam-diam menyadap, merekam dan mengutak-atik komunikasi digital tanpa batasan, membekukan sepihak tabungan dan jejak daring, mengambil HP, laptop, dan data elektronik, serta menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah, dan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.

Dalam laporan Komisi III, terdapat empat poin yang dibantah. Pertama, mengenai penyadapan menurut Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru akan diatur secara khusus dalam undang-undang terkait penyadapan. Dalam pendapat sebagian besar fraksi di DPR setuju bahwa penyadapan harus sangat hati-hati dan harus izin pengadilan.

Kedua, menurut Pasal 140 ayat (2) KUHAP baru mengatur semua bentuk pemblokiran termasuk tabungan dan jejak daring harus mendapatkan izin hakim.

Ketiga, menurut Pasal 44 KUHAP baru mengatur penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.

Keempat, menurut Pasal 94 dan Pasal 99 KUHAP baru mengenai penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan dengan syarat yang sangat ketat.

Habiburokhman menjelaskan, penangkapan dilakukan dengan minimal dua alat bukti. Penahanan baru bisa dilakukan apabila terdakwa mengabaikan  panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, melakukan ulang pidana, terancam keselamatannya, mempengaruhi saksi untuk berbohong.

Kemudian penggeledahan diatur Pasal 112 KUHAP baru diatur harus atas izin Ketua Pengadilan Negeri.

"Penjelasan ketua Komisi III saya rasa bisa dipahami dan dimengerti sekali jadi hoaks-hoaks beredar itu semuanya hoaks dan tidak betul. Semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian bisa segera bisa kita sama-sama pahami bahwa itu tidak betul," ujar Puan.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: