Revisi UU Polri Bakal Atur Klasifikasi Kementerian/Lembaga yang Boleh Dijabat Polisi Aktif

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 18 November 2025 | 14:20 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas (tengah) saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Lydia)
Menkum Supratman Andi Agtas (tengah) saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan revisi Undang-Undang (UU) Polri akan mengatur kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh anggota polisi aktif.

Hal tersebut dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menjabat di jabatan sipil.

Supratman mengatakan, dalam UU Polri, klasifikasi kementerian/lembaga yang bisa diduduki polisi aktif akan dimasukkan.

Misalnya, dalam UU TNI yang mengatur kementerian/lembaga yang dikecualikan tidak bisa ditempati prajurit aktif.

"Sama dengan undang-undang TNI kan? Kan di batang tubuh diatur 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Namun, Supratman mengakui perdebatannya bakal panjang. Sebab, polisi tidak termasuk militer, tetapi sipil.

"Walaupun sebenarnya kalau Polri perdebatannya panjang, karena yang pertama ini kan, ini bukan militer, ini polisi itu sipil. Polisi sipil," ujarnya.

Sementara itu, Supratman menjelaskan bahwa putusan MK itu tidak berlaku surut. Jadi, polisi aktif yang sudah menjabat di jabatan sipil sebelum putusan MK tidak perlu mengundurkan diri. Kecuali, ada kebijakan dari Polri menarik anggotanya.

"Nah, karena itu sekali lagi saya tegaskan, menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," ujar Supratman.

"Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," sambungnya.

Dengan adanya putusan MK ini, revisi UU Polri menjadi agenda yang akan dilakukan pemerintah dan DPR.

"Kan otomatis. Otomatis, supaya tidak menimbulkan kebingungan," jelas Supratman.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: