Kebaruan KUHAP Ikuti Perkembangan Zaman

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 18 November 2025 | 15:34 WIB
Ketua DPR Puan Maharani bersama para wakil ketua DPR lainnya pimpin Rapur DPR. (BeritaNasional/istimewa)
Ketua DPR Puan Maharani bersama para wakil ketua DPR lainnya pimpin Rapur DPR. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Ketua DPR RI Puan Maharani menjamin banyak kebaruan yang diakomodir dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Kebaruan itu bertujuan agar hukum mengikuti perkembangan zaman.

"Banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak yang kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang," ujarnya.

 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mulai berlaku 2 Januari 2026 mendatang. Menurutnya jika KUHAP baru tidak diselesaikan, tidak akan bisa menyelesaikan masalah KUHAP lama yang sudah berlaku 44 tahun.

"Jadi kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku," ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (18/11/2025). 

Puan menanggapi penolakan masyarakat terhadap disahkannya KUHAP baru. Selain itu, Panja RUU KUHAP Komisi III DPR juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pencatutan.

Puan mengatakan, laporan itu akan diproses MKD dan dilaporkan kepada pimpinan DPR.

"Terkait dengan laporan di MKD, kita ikuti dulu prosesnya seperti apa, nanti tentu saja laporan dari MKD akan berproses dan dilaporkan kepada pimpinan," ujarnya.
 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: