KPK Serahkan Delapan Tersangka Pemerasan TKA Kemenaker ke JPU

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 19 November 2025 | 17:23 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses hukum dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan memasuki tahap baru.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini, penyidik melakukan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (19/11/2025).

Penyerahan empat tersangka dilakukan pada hari ini. Mereka ialah Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Budi menyebut proses serupa sudah dilakukan sepekan sebelumnya.

"Sebelumnya, pada 12 November, telah dilaksanakan tahap 2 untuk tersangka lainnya: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni," ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan delapan tersangka. Mereka diduga menerima aliran dana dengan rincian sebagai berikut:

  • Haryanto (HYT) – Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional sekaligus eks Dirjen Binapenta dan PKK: Rp18 miliar
  • Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023: sekitar Rp460 juta
  • Wisnu Pramono – Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019: sekitar Rp580 juta
  • Devi Angraeni – Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025: sekitar Rp2,3 miliar
  • Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker 2021–2025: sekitar Rp6,3 miliar
  • Putri Citra Wahyoe – Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 dan verifikator pengesahan RPTKA 2024–2025: sekitar Rp13,9 miliar
  • Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025: sekitar Rp1,8 miliar
  • Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Kemnaker 2018–2025: sekitar Rp1,1 miliar

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lembaga antirasuah itu mengidentifikasi total penerimaan dana oleh para tersangka mencapai Rp53,7 miliar, yang berasal dari para agen perusahaan pengurusan TKA yang hendak bekerja di Indonesia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: