Peraturan OJK Terbaru, Bagaimana Nasib Rekening Tidak Aktif 1 Tahun?

Oleh: Kiswondari
Kamis, 20 November 2025 | 09:43 WIB
Peraturan OJK terbaru, bagaimana nasib rekening tidak aktif 1 tahun?. (BeritaNasional/Kiswondari)
Peraturan OJK terbaru, bagaimana nasib rekening tidak aktif 1 tahun?. (BeritaNasional/Kiswondari)

BeritaNasional.com - Pada Rabu (19/11/2025) kemarin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Dalam PJOK ini, mengatur tentang tiga kategori rekening, termasuk rekening dormant beserta hak-hak dan kewajiban nasabah maupun bank.

Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (20/11/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan penerapan POJK ini menegaskan perlunya tata kelola yang baik demi menjamin perlindungan bagi seluruh nasabah sekaligus meminimalisasi risiko penipuan dan penyalahgunaan layanan.

Bank diwajibkan menyusun kebijakan serta prosedur pengelolaan rekening, dan memastikan adanya pengawasan yang efektif.

Dari sisi layanan, bank kini juga harus memberikan kemudahan bagi nasabah saat mengaktifkan maupun menutup rekening, baik lewat jaringan kantor fisik maupun kanal digital.

Selain itu, bank juga harus menyediakan layanan aktivasi dan penutupan rekening yang mudah diakses. POJK Nomor 24 Tahun 2025 ini mengatur tiga klasifikasi status rekening nasabah, sebagai berikut:

1. Rekening aktif adalah rekening yang memiliki aktivitas transaksi atau pengecekan saldo
2. Rekening tidak aktif yaitu rekening yang tidak menunjukkan aktivitas lebih dari 360 hari
3. Rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas selama lebih dari 1.800 hari.

Regulasi baru ini menyeimbangkan hak bank dan nasabah dalam proses pembukaan dan pengelolaan rekening. Seperti apa detailnya, berikut adalah hak-hak nasabah dan bank serta kewajiban bank dalam rangka pengelolaan rekening dan perlindungan nasabah.

Hak-Hak Nasabah dan Bank

Salah satu poin penting, nasabah wajib memberikan data valid, melakukan pembaruan data, serta berinteraksi secara etis dengan bank.

Status rekening nasabah dapat dilihat baik di kanal digital maupun langsung di kantor bank.

Pengelolaan Rekening dan Perlindungan Nasabah

Bank diwajibkan memiliki kebijakan penatausahaan rekening yang mencakup penetapan status tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi ke nasabah, serta pengenaan biaya administrasi dan bunga sesuai ketentuan.

Selain itu, bank juga diharuskan memenuhi beberapa hal, di antaranya:

1. Memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah, mencakup: penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga;
2. Memiliki sistem yang dapat melakukan flagging rekening. Bank juga menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia;
3. Melakukan pelindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui penerapan prinsip pelindungan konsumen, APU–PPT-PPPSPM, strategi anti fraud, dan manajemen risiko dalam setiap aspek pengelolaan rekening termasuk pengawasan yang lebih ketat pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan rekening.

Langkah strategis OJK ini diharapkan memperkokoh kepercayaan publik dan mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat di Indonesia.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: