DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset dan RUU Polri

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 20 November 2025 | 08:00 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Komisi III DPR RI siap membahas RUU Perampasan Aset setelah merampungkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan  RUU Perampasan Aset akan dibahas di komisi hukum tersebut.

"Kemungkinan besar Komisi III ya tapi kita enggak tau. Yang jelas kalau Komisi III ditugaskan, kita siap," ujarnya dikutip Kamis (20/11/2025).

Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset bisa dibahas pada tahun depan karena sudah masuk Prolegnas 2026.

Selain RUU Perampasan Aset, ada RUU Polri yang juga mendesak untuk dibahas. Habiburokhman membuka peluang RUU Perampasan Aset dan RUU Polri dibahas bersamaan.

"Jadi Undang-Undang Polri ya sama mendesaknya dengan Undang-Undang Perampasan Aset ya, menurut kami sih ya itu harus segera di, karena kan panja ini bergerak, nanti akan ada input dari masyarakat kan. Nah itu akan kita sampaikan," paparnya

Ia pun menyampaikan pembahasan itu akan dilakukan bersama (terbuka) sehingga publik tidak perlu khawatir. 

"Bisa bareng-bareng, tenang aja," ujarnya.

Sebelum masuk dalam agenda RUU Perampasan Aset dan RUU Polri, Komisi III DPR memiliki satu agenda pembahasan undang-undang yang perlu segera diselesaikan yakni RUU Penyesuaian Pidana.

RUU Penyesuaian Pidana akan dibahas dalam sisa masa sidang DPR ini karena merupakan tindak lanjut dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). RUU Penyesuaian Pidana perlu dirampungkan sebelum KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026.

"Lalu yang saat ini, minggu depan kami akan membahas Undang-undang Penyesuaian Pidana ya namanya. Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang merupakan turunan apa namanya, tindaklanjut dari KUHP," terangnya. 

"Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-undang Penyesuaian Pidana," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan kapan RUU Perampasan Aset akan dimulai pembahasannya. Setelah Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP) pidana telah resmi disahkan.

Supratman menjamin RUU Perampasan Aset akan segera dibahas. Tetapi masih perlu menggodok aturan pelaksana dari KUHAP baru sebelum KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026.

"Ini KUHAP kan masih harus ada aturan pelaksanaannya. Ada kalau nggak salah, 18 atau 11 ya? Saya lupa berapa itu PP, yang kita mau percepat sampai dengan akhir tahun, karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari, ada 3 PP yang mutlak harus diselesaikan," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (18/11/2025).sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: