Sempat Batal, Polri Periksa Tersangka Korupsi PLTU Kalbar Halim Kalla Hari Ini

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 20 November 2025 | 07:27 WIB
Direktur Penindakan Kortastipidkor Brigjen Pol Totok Suharyanto (kanan) saat konferensi pers. (Foto/Istimewa)
Direktur Penindakan Kortastipidkor Brigjen Pol Totok Suharyanto (kanan) saat konferensi pers. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com -  Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dijadwalkan memeriksa tersangka dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Halim Kalla, Kamis (20/11/2025) 

Pemeriksaan terhadap adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla tersebut dilakukan setelah sempat batal pada panggilan awal, pekan kemarin, Rabu (12/11/2026).

“HK (tanggal) 20 untuk update InsyaAllah kita infokan,” kata Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto saat dikonfirmasi.

Alasan penundaan pada pemeriksaan pertama, karena alasan kesehatan atau sakit. Sehingga penjadwalan ulang dilakukan dan telah dilayangkan petugas.

Sementara dalam jadwal penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan Hartanto Yohanes Lim (HYL). Namun belum ada update dari pemeriksaan yang telah dijadwalkan Rabu (19/11/2025).

Sekadar informasi dalam kasus ini telah ada empat tersangka yakni, Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN, kemudian Fahmi Mochtar (FM) selaku Dirut PLN 2008-2009 dan RR selaku Dirut PT BRN, juga HYL selaku Dirut PT Praba.

Mereka dijerat sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kongkalikong dengan Fahmi Mochtar (FM) dalam proyek PLTU dengan kapasitas output sebesar 2 x 50 MegaWatt dari PLN di Kalimantan Barat. 

Namun, proyek ini dinyatakan mangkrak meski sudah 10 kali memperpanjang kontrak. Alhasil, kerugian negara dalam proyek ini Rp 1,35 triliun dihitung dari pengeluaran dana oleh PT PLN (Persero) sebesar Rp 323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan USD 62,4 juta untuk mechanical electrical.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: