KPK Kembali Dalami Pengadaan Mesin EDC di BRI
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada 2020–2024 kepada tiga saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap ketiganya adalah Plt Country Manager Verifone Muhammad Aziz, Project Manager PT Nec Indonesia Wali Kartawijaya, dan GM Finance PT Nec Indonesia Ruli Ardianto.
“Penyidik menggali keterangan saksi perihal proses yang dilakukan pada pengadaan mesin EDC di BRI, baik yang beli putus maupun yang sewa,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar, Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, Direktur Digital Teknologi Informasi Operasi BRI Indra Utoyo, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, serta Dirut PT Bringin Inti Teknologi (BRI IT) Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat para tersangka.
"Kita sudah menetapkan lima orang ini dari fakta-fakta yang diperoleh sebagaimana tersebut di atas, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” tutur Asep.
Ia membeberkan modus korupsi dilakukan lewat dua pola, yakni pembelian dan penyewaan mesin EDC. Pada periode 2020–2024, pengadaan 346.838 unit EDC menghabiskan Rp942,79 miliar, sedangkan skema sewa 200.067 unit mencapai Rp634,20 miliar.
Menurut Asep, praktik ini sudah disusun sejak 2019 oleh Elvizar bersama Catur dan Indra sebelum proyek berjalan.
“Ini yang tidak boleh, ketemu dengan calon penyedia barang, saudara EL, kemudian sudah ditunjuk, disepakati yang nanti akan melaksanakan atau menjadi penyedianya," tegasnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







