KPK Dalami Basic Design Proyek RSUD Koltim Buatan Konsultan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal basic design proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim) 2023, pendalaman itu dilakukan kepada Konsultan Perencana RSUD Kolaka Timur, Sujawan Mihoradjab.
“Penyidik mendalami soal basic design yang dibuat oleh konsultan pembangunan RS dari pihak Koltim,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).
“Yang kemudian pada ujungnya nanti diarahkan menggunakan konsultan yang ditunjuk pihak Kemenkes,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, kata Budi, KPK menetapkan lima tersangka. Salah satunya adalah Bupati Koltim Abdul Azis yang juga merupakan kader Partai NasDem.
Kemudian, Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes), Ageng Dermanto (PPK proyek), Deddy Karnady (PT Pilar Cerdas Putra), dan Arif Rahman (KSO PT PCP).
Dia menambahkan, tim KPK telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp200 juta sebagai bagian dari fee yang diterima Abdul Azis melalui perantara stafnya, Yasin.
Diketahui, Deddy Karnady dan Arif Rahman yang berperan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucapnya.
Sementara, Abdul Aziz, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







