Dari Ladang Ganja di Pedalaman Hutan Leuser Aceh, Polisi Sita 2 Juta Batang Senilai Rp621 Miliar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 20 November 2025 | 13:40 WIB
Ladang ganja di Pedalaman Hutan Leuser Aceh yang disita polisi. (Foto/Dok Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)
Ladang ganja di Pedalaman Hutan Leuser Aceh yang disita polisi. (Foto/Dok Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

BeritaNasional.com - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap total 26 titik ladang ganja seluas 51,75 hektare yang tersembunyi di dalam hutan Gunung Leuser wilayah Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Tercatat dari lokasi disita lebih dari 1 juta batang pohon ganja seberat 388 ton.

"Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan 1.987.200 batang pohon ganja dengan berat total 388,14 ton. Apabila dikonversi menjadi ganja kering dengan persentase 40 persen dari berat ganja dalam bentuk pohon (basah) adalah sebesar 155,2 ton," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso kepada wartawan pada Kamis (20/11/2025).

Menurut Eko, total barang bukti yang diamankan sekitar Rp4 juta per kilogam. Jadi, jika dikalkulasi, barang bukti ganja tersebut bisa mencapai Rp600 miliar.

"Total estimasi harga dari barang bukti yang diamankan adalah Rp621.024.000.000," ucapnya.

Sementara itu, ratusan ton yang telah disita dari lahan tersebut, kata Eko, bisa menyelamatkan potensi ratusan jiwa akibat bahaya narkoba.

"Pengungkapan ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan potensi jiwa menjadi korban narkoba sebanyak 465.768.000 jiwa," ucapnya.

Sementara itu, terungkapnya kasus ladang ganja tersembunyi ini berawal dari penangkapan terhadap dua pengedar narkoba bernama Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (13/11/2025).

Berbekal keterangan pelaku, akhirnya penyidik berhasil mengungkap sumber ganja yang ternyata tertanam di ladang masuk kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Gayo Lues.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: