Panggil PIHK, KPK Ingin Ungkap Gap Biaya Haji 2024
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 dengan memanggil sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan difokuskan pada struktur pembiayaan, layanan kepada jamaah, hingga potensi aliran uang ke pejabat Kementerian Agama.
“Terkait dengan perkara haji, masih terus berlangsung pemeriksaan, permintaan keterangan kepada PIHK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (20/11/2025).
Ia menegaskan, penyidik mendalami proses jual beli kuota serta layanan yang diberikan kepada jamaah.
“Tentunya itu nanti kemudian akan di-cross-kan ya antara biaya yang dibayarkan para jamaah dengan ongkos yang betul-betul dikeluarkan PIHK untuk setiap jamaah. Sehingga kita bisa mendapatkan gap-nya," kata dia.
Menurut Budi, analisis gap biaya tersebut penting karena diduga berkaitan dengan aliran dana PIHK kepada pihak tertentu di Kementerian Agama.
“Ya, karena kuota yang dikelola oleh PIHK ini adalah efek dari adanya diskresi yang bertentangan dengan ketentuan yang dilakukan oleh pihak-pihak di Kementerian Agama,” ucapnya.
Selain pemeriksaan PIHK, penyidik juga melakukan sejumlah penyitaan aset pada Senin (17/11/2025) terhadap satu bidang tanah dan bangunan, satu unit kendaraan roda empat, dan dua unit kendaraan bermotor.
“Artinya penyitaan aset-aset tersebut dibutuhkan penyidik untuk proses pembuktian nantinya. Sekaligus sebagai langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery," kata dia.
Budi menegaskan penyitaan dilakukan karena konstruksi perkara kuota haji menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang menekankan unsur kerugian negara.
“Sehingga kita akan terus mengoptimalkan ya pemulihan keuangan negaranya,” tandas Budi.
Kasus bermula dari dugaan penyalahgunaan diskresi dalam pengelolaan kuota haji khusus 2024 yang membuka ruang transaksi kuota hingga aliran dana tidak sah.
PIHK diduga menikmati selisih biaya besar antara harga yang dibayar jamaah dan biaya operasional sesungguhnya, sementara sebagian dana mengalir ke pejabat di Kementerian Agama.
KPK menyebut pendalaman akan terus dilakukan, termasuk memetakan pola pembiayaan dan potensi kerugian negara.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







