Komisi III DPR Akan Bahas RUU Penyesuaian Pidana, Apa Isinya?

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 20 November 2025 | 14:13 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. (BeritaNasional/dok Golkar)
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. (BeritaNasional/dok Golkar)

BeritaNasional.com -  Komisi III DPR RI akan membahas RUU Penyesuaian Pidana. RUU tersebut merupakan tindaklanjut dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku Januari 2026 mendatang.

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan, RUU tersebut tidak mengatur mengenai substansi tetapi penyesuaian KUHP dengan sejumlah undang-undang.

"Ya, jadi penyesuaian itu untuk mengikuti KUHP pidana baru yang akan segera berlaku. Isinya tidak substansial ya, hanya bersifat penyesuaiannya," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Contohnya, RUU Penyesuaian Pidana akan mengatur mengenai denda yang bakal diklasifikasi dalam sejumlah kategori. Aturan tersebut sebelumnya belum diatur dalam KUHP.

"Lalu, ada penyesuaian mengenai masa pidana, yang dulunya pidananya di atas berapa tahun, kemudian harus menyesuaikan dengan KUHP," lanjut Tandra.

RUU Penyesuaian Pidana ini bakal menyesuaikan undang-undang lain dengan KUHP baru sebagai undang-undang induknya.

"Karena kan kita ini kan kodifikasi, jadi KUHP pidana merupakan undang-undang induk. Sedangkan yang lain itu mengikuti, ya itu kira-kira," jelasnya. 

Komisi III DPR menargetkan akan menyelesaikan RUU Penyesuaian Pidana ini sebelum masa sidang berakhir pada Desember mendatang. RUU Penyesuaian Pidana perlu diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku.

"Ya, target kita adalah sebelum masa reses ini berakhir. Karena kalau kita reses kan tahun depan. Padahal undang-undang KUHP pidana itu akan berlaku per 3 Januari. Nah, kita target ini," tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: