Wamenkum: RUU Penyesuaian Pidana Wajib Rampung agar KUHP Baru Bisa Berlaku 2026

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 20 November 2025 | 18:21 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto/istimewa)
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Wakil Menteri Hukum Edward O.S Hiariej mengungkap RUU Penyesuaian Pidana harus diselesaikan. Apabila tidak selesai, maka KUHP baru yang mulai berlaku Januari 2026 tidak bisa dilaksanakan.

"Harus selesai kalau nggak KUHP baru nggak bisa dilaksanakan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

RUU Penyesuaian Pidana merupakan perintah Pasal 613 KUHP bahwa dalam jangka waktu tiga tahun harus disesuaikan undang-undang di luar KUHP dengan KUHP.

RUU ini akan memuat tiga bab dengan jumlah 35 pasal.

"Jadi itu sedikit, hanya tiga bab. 35 pasal. Itu aja," ucap Edward.

Tiga bab itu terdiri dari, pertama penyesuaian undang-undang di luar KUHP. Kedua, penyesuaian Perda dengan KUHP, dan ketiga perbaikan redaksional KUHP.

"Tiga bab, satu, penyesuaian antara undang-undang di luar KUHP, ini mengenai ketentuan pidana. Dua, penyesuaian Perda dengan KUHP nasional, dan yang ketiga kan di KUHP ada beberapa typo. Nah itu yang kita betulin," jelas Edward.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: