Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Rugikan Negara Rp645 Miliar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 20 November 2025 | 18:22 WIB
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo. (Foto/doc. Polri)
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo. (Foto/doc. Polri)

BeritaNasional.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap kasus dugaan korupsi modernisasi pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI yang merugikan negara sebesar Rp645 miliar.

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyebut nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan dan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang telah diserahkan pada Rabu (19/11/2025).

“Dengan temuan, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp645 miliar,” kata Cahyono dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, hasil audit BPK ini akan menjadi salah satu barang bukti dalam pengembangan kasus, termasuk ketika menjerat tersangka dan sebagai dasar untuk memulihkan kerugian negara.

“Selanjutnya, penyidik Kortas Tipikor Polri akan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan investigatif untuk kepentingan penyidikan,” ucapnya.

Kasus dugaan korupsi proyek pengembangan pabrik gula Assembagoes Situbondo ini diusut untuk periode 2016 hingga 2022, terkait modernisasi berbasis skema engineering, procurement, construction, and commissioning (EPCC).

Proyek yang dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN ini mendapat pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, dengan tambahan pinjaman lebih dari Rp462 miliar.

Namun, seiring berjalannya proyek, kontraktor utama KSO Wika-Barata-Multina tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula. Selain itu, proyek ini gagal memenuhi janji kapasitas giling dan kualitas produk.

“Antara lain kapasitas giling yang jauh di bawah yang dijanjikan, kualitas gula yang tidak sesuai standar, dan tidak terjadinya produksi listrik untuk ekspor,” kata Kakortas Tipikor, Irjen Pol Cahyono Wibowo, dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).

PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multina setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak, yakni Rp716,6 miliar.

“Proses penyidikan ini akan terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kasus ini diselesaikan secara transparan dan akuntabel,” bebernya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: