Kejagung Jelaskan Pencekalan Lima Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pajak

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 20 November 2025 | 18:51 WIB
Baru 2 perusahaan beras yang penuhi panggilan Kejagung (Beritanasional/Oke Atmadja)
Baru 2 perusahaan beras yang penuhi panggilan Kejagung (Beritanasional/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan lima orang diajukan tindakan cegah ke luar negeri (cekal) agar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran pajak tidak mengalami hambatan.

Total ada lima orang yang diajukan cekal ke pihak keimigrasian, yakni: Ken Dwijugiasteadi, Victor Rachmat Hartono, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

“Untuk kelancaran proses penyidikan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi pada Kamis (20/11/2025).

Anang menjelaskan langkah pencekalan dilakukan untuk mencegah kelima orang yang masih berstatus saksi tidak kooperatif ketika nantinya dimintai keterangan oleh penyidik.

“Penyidik khawatir para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke luar negeri. Mereka masih berstatus saksi,” ujar Anang.

Dari penelusuran, kelima orang tersebut memiliki latar belakang yang menyita perhatian, salah satunya Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugiasteadi (KD).

Keempat nama lain yang juga dicekal adalah: Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono; Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak; Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang; dan konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo.

Secara terpisah, pengajuan pencekalan ini telah dibenarkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, berlaku mulai Kamis (14/11/2025) hingga enam bulan ke depan atau Kamis (14/5/2026).

“Betul, dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut,” kata Agus saat dihubungi.

Kasus ini terkait dugaan suap untuk memperkecil pajak perusahaan, khususnya pembayaran perpajakan Wajib Pajak tahun 2016-2020 oleh oknum atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.

Penyidik juga telah melakukan beberapa tindakan, seperti memeriksa saksi dan menggeledah sejumlah lokasi. Meski begitu, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sampai saat ini belum menetapkan tersangka.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: