Bukan Tax Amnesty, Kejagung Fokus Usut Pengurangan Pajak 2016–2020
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak melakukan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi yang berkaitan dengan program tax amnesty.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya hanya menangani kasus yang terkait dengan pembayaran pajak pada periode 2016–2020.
"Yang kedua, itu bukan terkait Tax Amnesty, ya. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan Tax Amnesty, ya," ujar Anang di Kejagung, Jumat (21/11/2025).
Anang menambahkan, kasus yang tengah ditangani berkaitan dengan pengurangan kewajiban pajak yang dilakukan oleh wajib pajak atau perusahaan. Pengurangan ini diduga dilakukan oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
"Perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak, periode 2016-2020, yang dilakukan oleh oknum atau pegawai perpajakan di Kementerian Keuangan," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD).
Selain Ken, empat orang lainnya yang ikut dicekal adalah Victor Rachmat Hartono, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.
Kejagung juga telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terkait kasus ini. Namun, Anang belum menjelaskan secara rinci siapa saja yang diperiksa dan barang apa saja yang disita dalam proses penyidikan tersebut.
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







