Komisi II DPR dan BPN Bakal Kaji Aturan Terkait HGU IKN Imbas Putusan MK
BeritaNasional.com - Komisi II DPR RI bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN akan mengkaji seluruh peraturan perundang-undangan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 185/PUU-XXII/2024, yang memangkas masa berlaku hak guna usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi 95 tahun dari 190 tahun.
"Komisi II akan mengevaluasi kembali bersama Menteri ATR BPN untuk melihat kembali, mengkaji seluruh peraturan, yang terkait undang-undang, maupun peraturan pemerintah dan Peraturan Menteri, termasuk undang-undang di IKN," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima kepada wartawan, dikutip Minggu (23/11/2025).
Bima menilai, dengan adanya putusan MK itu menandakan bahwa tidak boleh ada lagi aturan yang membuat kekhususan terkait masa hak guna yang tidak memiliki prasyarat. Namun, perlu dilihat juga apakah aturan ini berlaku mundur atau juga berlaku maju.
"Intinya jangan sampai terjadi kontraksi antara yang existing maupun yang ke depan. Tentu ada cara-cara menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi itu dengan realitas yang ada," jelasnya.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, putusan MK ini harus dilaksanakan. Tetapi juga tidak boleh membuat kepanikan kepada investor.
"Tapi juga tidak membuat kepanikan terutama dari para investor, para private capital, para state capital atau BUMN. Kan juga berlaku untuk siapapun ini," terangnya.
Diketahui, MK mengeluarkan putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang mengatur masa berlaku HGU di IKN kini dibatasi menjadi paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan dapat diperbarui 35 tahun. Jadi, totalnya menjadi maksimal 95 tahun.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







