Jair Bolsonaro Ditangkap Polisi atas Perintah Mahkamah Agung
BeritaNasional.com - Presiden Ke-38 Brasil Jair Bolsonaro ditahan secara preventif oleh Kepolisian Federal pada Sabtu (23/11/2025) pagi di Brasilia. Penahanan ini dilakukan berdasarkan perintah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Federal (STF) Brasil sebagai bagian dari tahap akhir penyelidikan dugaan kudeta di negara tersebut.
Dilansir dari Xinhua News pada Minggu (23/11/2025), Bolsonaro yang menjabat dari 2019 sampai 2022 ini ditahan sekitar pukul 06.00 waktu setempat dan segera dibawa ke Markas Besar Kepolisian Federal di ibu kota.
Bukan Hukuman, Melainkan Tindakan Pencegahan
Kepolisian Federal mengonfirmasi bahwa penangkapan ini bukan merupakan hukuman, melainkan tindakan pencegahan (preventive detention) yang diminta oleh penyidik. Penahanan preventif ini didasarkan pada alasan menjaga ketertiban umum.
Sebelumnya, Bolsonaro telah menjalani tahanan rumah sejak 4 Agustus sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan kudeta. Dalam kasus tersebut, ia telah dijatuhi hukuman 27 tahun tiga bulan penjara.
Penangkapan ini menandai perkembangan signifikan dalam serangkaian investigasi yang dibuka oleh STF dan Kepolisian Federal terkait tindakan Bolsonaro, baik selama menjabat maupun setelah ia meninggalkan kursi kepresidenan.
Sehari sebelumnya, pada hari Jumat, tim pembela hukum Bolsonaro telah mengajukan permohonan kepada Hakim Agung Alexandre de Moraes, pelapor kasus ini, untuk mengizinkan mantan presiden tersebut tetap menjalani tahanan rumah dengan alasan masalah kesehatan. Namun, permohonan tersebut tampaknya tidak dikabulkan.
Hingga saat ini, belum ada jadwal yang ditetapkan untuk kesaksian Bolsonaro. Pihak berwenang juga belum memberikan informasi mengenai tindakan tambahan yang akan diambil selanjutnya, dan tim hukum Bolsonaro belum merilis pernyataan lanjutan.
Otoritas kehakiman menyatakan bahwa informasi lebih lanjut mengenai kasus ini akan diumumkan setelah perintah kerahasiaan (confidentiality order) yang terkait dicabut.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






