Komisi III DPR Harap KUHAP Baru Mampu Selesaikan Sengketa Kewenangan Aparat Penegak Hukum
BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mengusung tiga prinsip utama, yaitu transparansi, pembagian kewenangan yang jelas antar lembaga penegak hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan adanya pembedaan fungsi antar lembaga penegak hukum diharapkan dapat menyelesaikan sengketa kewenangan.
"KUHAP baru ini menegaskan diferensiasi fungsional antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman. Tidak saling terkooptasi, melainkan berkoordinasi. Sengketa kewenangan di masa lalu menjadi pelajaran agar sistem kita semakin jelas dan tertata," ujar Tandra dalam siaran pers, dikutip Senin (24/11/2025).
Selain itu, dia menjelaskan, sistem peradilan pidana Indonesia yang memiliki pengalaman puluhan tahun menjadi modal untuk beradaptasi cepat terhadap reformasi hukum yang ditetapkan.
"Tinggal sedikit penyesuaian dan langsung bisa berjalan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir," ujarnya.
Politikus Partai Golkar ini pun menjawab kekhawatiran sejumlah kelompok masyarakat terkait isu penyadapan dan tindakan aparat tidak prosedural. Menurutnya, hal tersebut telah diatur lebih baik dalam kerangka hukum nasional
"Penyadapan tidak diatur secara teknis dalam KUHAP karena hal itu menjadi ranah peraturan pemerintah. Sedangkan pelanggaran oleh aparat telah memiliki sanksi jelas: mulai dari disiplin, kode etik, hingga sanksi pidana," jelasnya.
Lebih dari itu, Tandra memastikan bahwa prinsip penghargaan terhadap kebebasan berpendapat tetap dijamin selama dilakukan dengan cara yang sesuai dengan hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Ia juga mengungkapkan bahwa Komisi III akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi dan Penegakan Hukum. Panja ini bertugas mengawal segala perubahan sistemik di sektor penegakan hukum baik dari aspek kelembagaan, koordinasi, hingga implementasi regulasi baru.
"Masukan dari mitra kerja dan berbagai pihak akan menjadi bahan untuk dibawa ke rapat dengan Kapolri dan lembaga terkait lainnya," pungkas Tandra.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu
EKBIS | 17 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






