RUU Penyesuaian Pidana Selaraskan Ketentuan KUHP
BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI dan pemerintah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. RUU Penyesuaian Pidana dibentuk agar seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum terpadu.
RUU Penyesuaian Pidana akan menyesuaikan ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP agar selaras dengan sistem pemidanaan baru.
"Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern," ujar Wakil Menteri Edward O.S Hiariej dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
RUU Penyesuaian Pidana dibutuhkan dengan pertimbangan kebutuhan harmonisasi sistem pemidanaan mengharuskan pemerintah menata ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah supaya sesuai dengan asas-asas struktur dan filosofis pemidanaan dalam KUHP.
RUU Penyesuaian Pidana akan memuat pidana pokok yang tidak diatur dalam KUHP baru.
"Sehingga seluruh ketentuan Pidana kurungan yang tersebar dalam berbagai undang-undang dan peraturan daerah harus dikonversi dan disesuaikan," jelas Edward.
Selain itu, ada sejumlah ketentuan dalam KUHP yang memerlukan karena penyempurnaan, mulai masalah kesalahan format penulisan, kebutuhan penjelasan lebih lanjut, serta ketidaksesuaian dengan pola perumusan baru yang menghapuskan minimum khusus dan pidana kumulatif.
Penyesuaian diperlukan sebelum KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
"Karena menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan, serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor," jelas Edward.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






