Kekerasan Perempuan dan Anak Capai 2.024 Kasus pada 2025, Pemprov DKI Permudah Pengaduan
BeritaNasional.com - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mencatat tren peningkatan laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025.
Terhitung sejak 1 Januari hingga 24 November 2025, total laporan yang masuk di seluruh wilayah Ibu Kota telah mencapai 2.024 kasus.
Angka fantastis ini hampir menyamai total kasus yang dilaporkan sepanjang tahun 2024, mengindikasikan lonjakan signifikan meskipun tahun 2025 belum berakhir.
Laporan terbanyak berasal dari Jakarta Timur, disusul Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Iin Mutmainnah, menjelaskan bahwa komposisi korban didominasi oleh anak-anak, baik perempuan maupun laki-laki di bawah usia 18 tahun, yang mencapai 53 persen dari total kasus.
Keberanian Melapor Meningkat, Bukan Situasi Memburuk
Meskipun terjadi lonjakan angka laporan, Iin Mutmainnah menegaskan bahwa peningkatan ini tidak serta merta menunjukkan situasi kekerasan yang semakin memburuk. Sebaliknya, hal ini menjadi indikator positif bagi kesadaran publik.
“Kenaikan angka ini tidak semata-mata berarti situasi makin memburuk, melainkan menunjukkan meningkatnya keberanian masyarakat untuk melapor. Hal ini sejalan dengan semakin mudahnya akses masyarakat terhadap berbagai kanal pengaduan yang tersedia,” jelas Iin yang dikutip dari kanal berita resmi Pemprov Jakarta pada Senin (24/11/2025).
Kasus yang dilaporkan mencakup beragam bentuk, mulai dari kekerasan seksual, fisik, psikis, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perdagangan orang, hingga kejahatan berbasis online.
Memperluas Akses Pengaduan hingga Tingkat Kecamatan
Pemprov DKI Jakarta telah aktif menyediakan beragam saluran pengaduan, baik offline maupun online, untuk mendorong keberanian masyarakat bersuara (speak up).
Kanal-kanal tersebut meliputi Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA), layanan konseling mobile, Pusat Pelayanan Keluarga (Puspa), hingga 44 titik pos pengaduan di tingkat kecamatan dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Setiap pos dilengkapi oleh konselor dan paralegal untuk memastikan penanganan kasus yang tepat.
“Keberadaan kanal-kanal ini meningkatkan keberanian masyarakat untuk speak up, sekaligus menjadi indikator meningkatnya kesadaran publik mengenai isu kekerasan,” ujar Iin.
Sebagai isu lintas sektor (cross cutting issue), penanganan kasus kekerasan melibatkan kolaborasi lintas dinas, mulai dari pendidikan, kesehatan, sosial, hingga Dinas PPAPP.
Revisi Perda untuk Kerangka Hukum yang Lebih Kuat
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun revisi terhadap Perda 8/2011 tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Revisi ini akan menghasilkan dua peraturan daerah baru pada tahun 2026: Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Penyelenggaraan Kota dan Kabupaten Layak Anak.
“Regulasi terbaru ini akan memasukkan substansi dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terbit tahun 2022, sehingga kerangka hukum daerah dapat lebih relevan dan responsif terhadap perkembangan kasus kekerasan di masyarakat,” tandasnya.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







