Vonis 2 Perkara Berbeda, Mario Dandy Satriyo Jalani Hukuman 18 Tahun Penjara

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 25 November 2025 | 16:32 WIB
Reka adegan penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy beberapa tahun lalu. (BeritaNasional/SinPo.id/ Sigit Nuryadin))
Reka adegan penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy beberapa tahun lalu. (BeritaNasional/SinPo.id/ Sigit Nuryadin))

BeritaNasional.com -  Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perkara pencabulan yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satriyo. Ditolaknya kasasu itu praktis memupuskan upaya meringankan hukuman anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo tersebut.

Mario sebelumnya telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar kepada David Ozora selaku korban penganiayaan berat. Terbaru Mario, juga harus menjalani hukuman enam tahun penjara, karena kasasi kasus pencabulan anak AG ditolak MA.

"Tolak," demikian amar putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025 seperti dikutip dalam situs Mahkamah Agung (MA).

Vonis enam tahun tersebut mengacu pada hukuman banding yang diajukan Pengadilan Tinggi Jakarta Pada 22 Juli 2025 yang memberatkan hukuman Mario menjadi enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar dari tingkat awal dua tahun penjara.

Dengan demikian, Mario menjalani hukuman selama 18 tahun dari dua perkara berbeda yang telah diputus. Proses eksekusi terhadap Mario perkara penganiayaan selama 12 tahun, nantinya dilanjutkan kasus pencabulan enam tahun.

“Iya. Perkaranya kan berbeda dalam dua berkas berbeda,” kata Jubir MA, Yanto saat dikonfirmasi beritanasional.com, Selasa (25/11/2025).

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: