Pemerintah Hati-hati Sikapi Fatwa Pajak Berkeadilan MUI, Siap Kaji Lebih Dulu

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 25 November 2025 | 18:03 WIB
Wamendagri Bima Arya (BeritaNasional/Panji)
Wamendagri Bima Arya (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Pemerintah belum bersikap terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pajak berkeadilan. Pemerintah berhati-hati merespons fatwa tersebut. 

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, pemerintah belum membahas mengenai fatwa tersebut. Salah satu fatwanya adalah meminta Kemendagri untuk mengevaluasi pajak bumi dan bangunan karena dinaikkan hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah.

"Kami belum melakukan pembahasan," kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Bima mengatakan, pemerintah berhati-hati dalam menyikapi fatwa tersebut. Untuk itu pemerintah bakal mengkaji isi fatwa mengenai pajak berkeadilan tersebut.

"Nanti kami kaji dulu, itu harus hati-hati sekali," katanya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil langkah tegas menanggapi persoalan publik terkait kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Melalui Musyawarah Nasional (Munas) XI di Jakarta pada Sabtu (22/11/2025), MUI secara resmi menetapkan fatwa yang menyerukan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.

Fatwa tersebut menyimpulkan bahwa pengenaan pajak seharusnya dibatasi pada harta yang bersifat produktif atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa memungut pajak dari kebutuhan dasar merupakan tindakan yang jauh dari prinsip keadilan.

"Jadi, pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujarnya yang dikutip dari Antaranews pada Minggu (23/11/2025).

Usulan Batas PTKP Setara Nishab Zakat

Niam Sholeh menekankan bahwa pajak hanya boleh dibebankan kepada warga negara yang secara finansial mampu. 

Untuk mengukur batas kemampuan ini, MUI mengusulkan tolok ukur yang dapat disetarakan dengan kewajiban syariat.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” katanya.

Mendesak Evaluasi Total dan Penindakan Mafia

Fatwa ini disertai dengan sejumlah rekomendasi keras kepada pemerintah pusat dan daerah. MUI mendesak dilakukannya peninjauan ulang terhadap beban pajak, terutama pajak progresif yang dirasakan terlalu tinggi.

Secara spesifik, Niam Sholeh meminta pemerintah mengevaluasi berbagai jenis pajak yang kenaikannya hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah tanpa memedulikan rasa keadilan masyarakat.

"Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," tegasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: