Soal Rehabilitasi Terdakwa Korupsi ASDP, KPK Tunggu Surat Resmi Presiden

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 25 November 2025 | 22:26 WIB
Ilustrasi gedung KPK. (Beritanasional/Panji)
Ilustrasi gedung KPK. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati langkah Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022.

“Tentunya KPK menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Meski begitu, Asep menegaskan lembaganya masih menunggu salinan resmi keputusan rehabilitasi tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan pemilik PT JN, Adjie, sebagai tersangka.

Untuk tiga mantan pejabat PT ASDP itu, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Pada persidangan 6 November 2025, Ira menyampaikan keberatannya.

Ia menolak anggapan bahwa tindakannya menyebabkan kerugian negara. Menurutnya, akuisisi tersebut justru membawa manfaat karena ASDP mendapatkan 53 kapal beserta izin operasionalnya.

Namun, pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara untuk Ira, sementara Yusuf dan Harry masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun. Pengadilan menyatakan mereka merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun.

Dalam putusan itu, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion dengan menilai bahwa tindakan ketiganya tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi serta dua terdakwa lainnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: