Polri Siap Belajar ke Polisi Inggris dalam Pengamanan Unjuk Rasa
BeritaNasional.com - Polri tengah memperkuat penyusunan model pelayanan unjuk rasa dengan pendekatan berbasis HAM dan standar internasional. Dengan mempelajari praktik pengamanan terbaik yang diterapkan di berbagai negara maju.
Disampaikan Wakapolri Komjen Pol, Dedi Prasetyo bahwa penyusunan ini akan tetap mempedomani amanat Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1998 sekaligus memenuhi standar global dalam perlindungan kebebasan berekspresi.
“Model pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kita rumuskan ulang, tidak hanya berdasarkan kondisi dalam negeri, tetapi juga mengacu pada standar HAM internasional. Kita belajar dari negara-negara yang sudah lebih maju dalam pengelolaan kebebasan berpendapat di ruang publik,” ujar Dedi, dikutip, Kamis (27/11/2025).
Bahkan, lanjut Dedi, Polri telah menjadwalkan untuk melakukan studi komparatif ke Inggris. Alasan kepolisian itu dipilih karena dinilai memiliki standarisasi pengendalian massa yang modern dan akuntabel melalui Code of Conduct.
Di mana para kepolisian di Inggris telah memiliki konsep penanganan unjuk rasa dengan membagi ke dalam lima tahap, mulai analisis awal, penilaian risiko, pencegahan, tindakan lapangan, hingga konsolidasi.
“Inggris memiliki pendekatan modern, terstruktur, dan berbasis HAM. Code of Conduct mereka menjelaskan dengan rinci apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ini sangat relevan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri terhadap pengunjuk rasa,” tutur Dedi.
“Setiap tindakan dalam lima tahap harus dievaluasi, mulai dari progres hingga dampaknya. Ini sejalan dengan prinsip accountability dalam standar HAM global. Polri harus berani berubah, memperbaiki, dan beradaptasi,” sambung dia.
Lebih jauh, Dedi menekankan bahwa transformasi organisasi tidak dapat bergantung pada pengalaman semata. Melainkan harus bertumpu pada ilmu pengetahuan berbasis kajian yang matang.
“Dalam konteks internasional, semua negara yang maju dalam pelayanan publik selalu bertumpu pada ilmu pengetahuan dan kajian. Itulah yang kita lakukan. Masukan dari masyarakat sipil menjadi bagian penting dari proses ini,” bebernya.
Maka dari itu kajian multidisipliner bakal dilakukan secara terbuka, memakai pendekatan berlandaskan visi hukum dan prinsip penghormatan terhadap hak warga negara. Semua disiapkan tidak dengan terburu-buru, tetapi juga melibatkan koalisi masyarakat sipil, akademisi, dan para pakar.
Adapun berbagai lembaga masyarakat sipil yang ikut memberikan rekomendasi, mulai dari Kompolnas, PBHI, YLBHI, Imparsial, KontraS, hingga Amnesty International Indonesia dan Walhi. Keterlibatan mereka diharapkan meningkatkan transparansi serta legitimasi publik dalam penyusunan model baru ini.
“Kami tidak ingin membuat aturan secara tergesa-gesa. Semua masukan dari masyarakat sipil, akademisi, serta hasil studi komparatif akan kami rangkum terlebih dahulu. Ini komitmen kami untuk menghasilkan regulasi yang benar-benar tepat,” ujar dia.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 17 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





