ICC Tak Mau Bebaskan Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Minggu, 30 November 2025 | 04:00 WIB
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte (Foto/Zerbi)
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte (Foto/Zerbi)

BeritaNasional.com - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) menolak banding yang meminta pembebasan mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte dengan alasan usia dan kesehatan yang menurun.

"Alasan kemanusiaan yang diajukan oleh pihak pembela tidak dijelaskan secara memadai dalam kasus ini," kata Luz del Carmen Ibanez Carranza selaku Hakim Ketua ICC.

Duterte, yang menjabat sebagai presiden Filipina dari 2016 hingga 2022, ditahan dan dipindahkan ke ICC pada Maret. Hal ini karena surat perintah penangkapan atas kampanye perang melawan narkoba yang kontroversial.

Putusan pada Oktober lalu menolak klaim pihak pembelanya bahwa ICC tidak berwenang mengadili Duterte atas tiga dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang berarti dirinya harus tetap dalam tahanan pengadilan untuk menunggu kemungkinan persidangan.

Duterte tampil kali pertama dalam persidangan pada 14 Maret. ICC menunda dimulainya sidang konfirmasi dalam kasus tersebut pada 8 September, dan permintaan pihak pembela untuk pembebasan sementara Duterte ditolak pada 26 September.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: