KPK Sudah Jadwalkan Pemanggilan Ridwan Kamil Pekan Ini Terkait Korupsi Bank BJB
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) pekan ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu berjanji menghadirkan RK sebagai saksi terkait dugaan markup iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“Panggilan sudah dilayangkan, silakan ditunggu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (2/12/2025).
Meski demikian, Asep belum memastikan kapan tanggal kehadiran RK. Akan tetapi, dia mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat panggilan pekan lalu.
“Yang jelas, dari kami itu sudah dikirim, diterimanya mudah-mudahan sudah, karena itu seminggu yang lalu,” tuturnya.
Asep juga tidak membeberkan materi apa yang akan digali penyidik kepada calon gubernur Jakarta 2024 tersebut.
“Nanti, kami coba tanyakan ke penyidiknya ya (mengenai konfirmasi kehadiran RK). Materinya belum bisa kami sampaikan,” katanya.
Sebagai informasi, kediaman RK sudah digeledah pada 10 Maret 2025 lalu terkait kasus korupsi Bank BJB.
Dalam prosesnya, KPK telah memeriksa anak dari Presiden ke-3 BJ Habibie, yakni Ilham Akbar Habibie dan seorang selebgram Lisa Mariana.
Dalam perkara tersebut, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Di antaranya, eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto.
Lalu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan dan Pengendali Agensi BSC Advertising serta PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik.
Terakhir, Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) serta PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Hingga kini, KPK belum menahan kelimanya meski sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri atas dugaan kerugian negara senilai Rp 222 miliar.
Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







