KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji di Arab Saudi, Misinya Cari Bukti Pendukung dalam Sepekan

KPK Dalami Kasus Kuota Haji di Arab Saudi

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 02 Desember 2025 | 08:48 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengerahkan penyidiknya pergi ke Arab Saudi untuk mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik memaksimalkan waktu di lapangan demi mencari serta melengkapi bukti-bukti pendukung.

“Penyidik sudah berangkat. Pertama yang dikunjungi itu adalah KBRI, kemudian ke Kementerian Haji Arab Saudi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (2/12/2025).

“Kenapa ke Kementerian Hajinya? Tentunya berkaitan dengan masalah pemberian kuota hajinya dan ketersediaan fasilitas dan lain-lainnya. Secara umumnya begitu,” imbuhnya. 

Berdasarkan perkiraan, para penyidik KPK akan berada di tanah Arab tersebut kurang lebih satu pekan untuk mencari bukti.

“Masih akan ada di sana mungkin satu minggu lebihan. Beberapa informasi sudah kami terima. Foto-foto sudah disampaikan ke kami,” ucapnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sekitar 20 ribu jemaah. 

Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Pembagian itu kemudian menimbulkan polemik karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Aturan tersebut berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa porsi haji khusus seharusnya hanya delapan persen dari total kuota nasional.

KPK menemukan indikasi adanya praktik suap dan jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum di Kementerian Agama.

Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah diperiksa untuk menelusuri aliran uang yang disebut sebagai “commitment fee” kepada pihak tertentu agar mendapatkan jatah tambahan kuota. 

Dugaan ini juga menyeret nama beberapa pejabat penting di lingkungan Kemenag, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dari hasil penyidikan sementara, KPK disebut telah menyita uang hingga hampir Rp100 miliar yang diduga terkait praktik tersebut. 

Estimasi awal potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak tersangka.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: