KPK Siapkan Kajian Soal RUU Penyadapan yang Akan Dibahas DPR
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk melakukan kajian terkait RUU Penyadapan yang kini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dalam kajian tersebut nantinya akan melibatkan pimpinan KPK bersama tim Biro Hukum KPK.
"Tentunya kami baik dengan pimpinan maupun juga Biro Hukum akan mengkaji hal tersebut dan kita akan mempersiapkannya," Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (2/12/2025).
Asep menilai jika aturan penyadapan diterapkan pada tahap penyidikan, maka situasi itu ikut berdampak pada hukum acara di KPK. Ia pun menjelaskan bahwa KPK masih diperkenankan melakukan penyadapan ketika berada di tahap penyelidikan.
"Saat ini kan pada saat penyelidikan sudah boleh. Jika memang nanti ditetapkan penyadapan itu pada saat penyidikan, tentunya akan mengubah hukum acara kita, yang pertama itu," ungkap Asep.
"Yang kedua juga, apakah nanti dikecualikan seperti yang ada sekarang ini, khusus untuk tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Dia menegaskan tindak pidana korupsi adalah extraordinary crime sehingga dalam penanganannya dikecualikan untuk penyadapannya bisa dilakukan pada saat penyelidikan.
“Tentunya kami akan mempersiapkan diri untuk hal tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, DPR melalui Badan Legislasi telah memasukkan RUU Penyadapan sebagai tambahan Prolegnas Prioritas 2026, sebagai inisiatif Baleg. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menilai langkah ini penting sebagai bagian penguatan kerangka hukum nasional.
"Sebagai bagian dari upaya penguatan kerangka hukum nasional, DPR RI juga akan menambahkan satu RUU ke dalam daftar prolegnas RUU prioritas tahun 2026," ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Aturan tersebut dianggap perlu demi memastikan praktik penyadapan berjalan terukur sekaligus menjaga hak privasi warga.
"Penambahan RUU ini dinilai penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara," terang Bob.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







