Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Korupsi BJB, Ridwan Kamil: Saya Siap Beri Informasi Seluas-luasnya

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 02 Desember 2025 | 11:09 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi markup iklan Bank BJB.

Mantan wali kota Bandung tersebut mengatakan dirinya bakal membuka informasi seluas-luasnya kepada penyidik KPK terkait kasus markup tersebut.

"Tapi, intinya, saya siap dan mendukung KPK memberikan informasi seluas-luasnya terkait apa yang menjadi perkara di BJB," ucap RK saat diwawancarai di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).

Berdasarkan pantauan Beritanasional.com, RK tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 10.40 WIB didampingi beberapa pengacaranya memasuki markas KPK.

Mengenakan jaket dan batik berwarna biru, RK mengaku tak membawa barang bukti dalam bentuk apa pun, termasuk dokumen terkait perkara.

"Ya, intinya, saya hari ini memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum," ujar RK di Gedung Merah Putih pada Selasa (2/12/2025).

Meski tak membawa dokumen, dia mengaku hadir di KPK untuk memberikan klarifikasi terkait perannya sebagai pejabat publik saat perkara ini terjadi.

"Makanya, saya datang dalam rangka transparansi juga memberikan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik," imbuhnya.

Dia juga mengatakan klarifikasi yang akan dipaparkan kepada penyidik untuk meluruskan persepsi liar dan berpotensi merugikan.

"Mudah-mudahan, setelah klarifikasi nanti saya sampaikan ke media juga kurang lebihnya seperti apa," ucapnya.

Kasus korupsi Bank BJB sebelumnya memasuki tahap lanjutan setelah penyidik menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. 

Dalam penyidikan, KPK turut memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ilham Akbar Habibie dan selebgram Lisa Mariana.

Lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Di antaranya, eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik, serta pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp222 miliar. Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan, tetapi telah mencegah seluruh tersangka bepergian ke luar negeri.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: