RK Akui Beli Mercy, Royal Enfield, dan Transfer ke Lisa Pakai Dana Pribadi

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 02 Desember 2025 | 17:39 WIB
Ridwan Kamil diperiksa KPK (Beritanasional/Panji)
Ridwan Kamil diperiksa KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menjelaskan, isu mengenai dana nonbujeter, pembelian mobil Mercy, motor Royal Enfield, hingga transfer uang ke Lisa Mariana. 

Ia memastikan, seluruh transaksi berasal dari kantong pribadinya dan tidak berkaitan dengan perkara korupsi markup iklan Bank BJB yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Semua yang pernah ramai itu adalah dana pribadi. Dana pribadi sendiri, jadi tidak ada hubungan dengan perkara yang dimaksud,” ujar RK di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/12/2025).

Saat ditanya soal pembelian mobil Mercy Pagoda 280 SL milik Presiden ke-3 BJ Habibie dan motor Royal Enfield, RK mengaku semua dibeli dengan uang pribadi.

“Ya, semuanya dana pribadi. Nanti itu yang menjadi kebenaran yang saya sampaikan. Pribadi semua,” katanya.

Dia juga mengaku memberikan uang kepada selebgram Lisa Mariana dengan uang pribadi. Meski pernah menyuruh Lisa kuliah, namun dia mengatakan hal itu dalam konteks pemerasan.

“Itu konteksnya pemerasan, Mas, dan itu uang pribadi. Semua sudah dijelaskan. Dana pribadi semuanya," tandas RK.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dalam penyidikan, KPK turut memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ilham Akbar Habibie dan selebgram Lisa Mariana.

Lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Di antaranya, eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik, serta pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp222 miliar. Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan, tetapi telah mencegah seluruh tersangka bepergian ke luar negeri.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: