PN Jaksel Tolak Praperadilan Paulus Tannos, KPK Tegaskan Prosedur Sudah Sesuai Aturan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan putusan menguatkan langkah hukum lembaga antirasuah dalam menangani perkara yang telah memasukkan Paulus Tannos ke daftar pencarian orang.
"Pertama terkait dengan praperadilan Paulus Tannos, kami menyampaikan apresiasi atas putusan Hakim yang telah menolak permohonan dari pemohon,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (3/12/2025).
Budi menegaskan prosedur formil yang dijalankan penyidik terkait Tannos sudah berada pada koridor aturan.
"Ya artinya aspek formil yang sudah dilakukan oleh KPK semuanya sudah sesuai dengan prosedur,” tuturnya.
Di sisi lain, status buron yang disematkan pada Paulus Tannos masih berjalan. Proses penelusuran keberadaan hingga upaya pemulangannya masih berlangsung di berbagai jalur resmi.
"Dan saat ini DPO Paulus Tannos juga masih dalam proses ekstradisi,” kata dia.
Budi menjelaskan koordinasi dengan berbagai instansi terus dilakukan secara intensif sebagai bagian dari langkah mempercepat pemulangan tersangka yang hingga kini berada di luar negeri.
"KPK, baik pimpinan, penyidik, penuntut, dan tim lainnya juga terus berupaya secara serius dan aktif berkoordinasi baik dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, maupun KBRI ya dalam proses ekstradisi DPO Paulus Tannos,” ucapnya.
Ia menyebut putusan praperadilan tersebut diharapkan memberi dorongan tambahan bagi proses pemulangan tersangka agar tidak kembali tertunda.
"Tentunya kami berharap dari putusan praperadilan ini kemudian juga bisa mendorong agar proses ekstradisi bisa segera tuntas ya,” kata Budi.
"Sehingga penyidikan perkara terhadap DPO Paulus Tannos bisa segera dilanjutkan," tandansya.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos yang sampai saat ini masih buron.
Penolakan itu diberikan hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Halida Rahardhini. Dengan demikian, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah.
"Mengadili, menolak eksepsi termohon, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima" ujar Halida.
Hakim menegaskan permohonan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos berada dalam kondisi prematur atau absentia in objecto.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







