Pemeriksaan Ridwan Kamil, KPK Telusuri Dana Non-Budgeter Corsec BJB dalam Kasus Mark Up Iklan

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 03 Desember 2025 | 06:00 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penelusuran aliran dana non-budgeter di Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB saat memeriksa eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman itu dilakukan penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang diduga di mark up Corsec Bank BJB.

Menurutnya, penyidik menggali pemahaman RK terkait struktur anggaran dan pengelolaan dana non-budgeter di internal BJB.

“Penyidik mendalami pengelolaan uang di Corsec yang berasal dari sebagian anggaran yang digunakan pengadaan belanja iklan di BJB,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (3/12/2025).

KPK ingin mengetahui apakah RK mengetahui adanya anggaran yang dipisahkan dari belanja iklan dan dikelola secara tersendiri oleh Corsec.

“Di mana sebagian anggaran itu kemudian dikelola sebagai dana non-budgeter oleh Corsec BJB,” kata Budi,” imbuhnya.

Menurut KPK, posisi RK sebagai kepala daerah saat pengadaan iklan dilakukan membuat keterangan terkait alur dan mekanisme pelaporan menjadi krusial.

“Penyidik mendalami pengetahuan saudara RK terkait dengan anggaran-anggaran non-budgeter tersebut,” tuturnya.

Penyidik menanyakan apakah RK memahami pola anggaran non-budgeter serta apakah ada kaitan antara pos tersebut dengan aset-aset yang dimilikinya.

“Termasuk penyidik mengkonfirmasi terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh RK, apakah terkait juga dengan anggaran non-budgeter,” kata dia.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dalam penyidikan, KPK turut memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ilham Akbar Habibie dan selebgram Lisa Mariana.

Lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Di antaranya, eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto. 

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik.

Terakhir, KPK juga menetapkan pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma sebagai tersangka.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp222 miliar.

Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan, tetapi telah mencegah seluruh tersangka bepergian ke luar negeri.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: