Menteri Lingkungan Hidup Paparkan Langkah Tangani Kontaminasi Cesium-137 di Cikande
BeritaNasional.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan langkah-langkah penanganan kontaminasi material radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten. Pertama, material yang terkontaminasi sebanyak 1.136 ton masih disimpan di penyimpanan PT PMT (Peter Metal Technology)
"Langkah-langkah yang kami lakukan, sampai hari ini material yang terkontaminasi yang tersimpan di storage PT PMT sejumlah 1.136 ton, memang kondisinya memang sangat darurat, sehingga ke depan diperlukan perencanaan detail, oleh BAPETEN maupun BRIN di dalam rangka melakukan penanganan material yang terkontaminasi yang hari ini kita tempatkan di gudang PMT atas dasar bahwa material ini berasal dari PT PMT," ujar Hanif saat rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Selain itu, telah dilaksanakan dekontaminasi pada 12 titik. Namun ada satu titik yang masih didalami karena keberadaan bahan radioaktif di bawah pondasi bangunan.
"Sehingga kami masih memerlukan kajian lebih lanjut kalau memang diperlukan sepertinya kita mau tidak mau mengganti ruang tersebut untuk kita robohkan kalau memang Cesiumnya berada di pondasi bangunan yang tidak bisa kita lakukan dekontaminasi," jelas Hanif.
Seluruh kendaraan yang keluar dari Cikande telah dilakukan pemantauan sejak peristiwa kontaminasi. Dari sekitar satu juta lebih kendaraan, 48 di antaranya terkontaminasi dan dilakukan dekontaminasi.
"Ini terjadi pada awal-awal hari pada saat kejadian kemudian telah tidak muncul lagi kejadian sejak 2 3 minggu Kejadian ini yang kemudian kita lakukan," jelas Hanif.
Sementara itu masih ada satu rumah yang belum dilakukan penanganan lebih lanjut. Untuk sementara waktu penghuni rumah sudah dipindahkan.
"Sambil kita mendapat penjelasan dari BAPETEN maupun BRIN terkait dengan posisi radio nuklir yang masih berada di posisi tersebut," jelas Hanif.
Untuk ke depan, perlu menangani 1.136 ton materi yang tercemar radioaktif yang masih disimpan di PT PMT. Masa radioaktifnya sangat panjang melebihi 60 tahun. Sehingga diperlukan tempat penyimpanan yang memadai.
"Untuk itu pada kesempatan ini kami memohon dukungan Komisi XII untuk memanggil dan koordinasi dengan BRIN dan BAPETEN untuk segera menyampaikan usulan penyimpanan material terkontaminasi Cesium-137," jelas Hanif.
Terkait proses hukum kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan PT PMT sebagai tersangka kontaminasi Cesium-137.
"Di dalam kasus ini bareskrim telah menetapkan PT PMT sebagai tersangka dari kejadian Cesium-137 dan hari ini prosesnya sedang berjalan," ujar Hanif.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







