Hanif Faisol Ancam Sanksi Pengelola Kawasan di Jakarta yang Tak Pilah Sampah

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 11 Maret 2026 | 12:45 WIB
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq saat menyampaikan update proses hukum longsor sampah Bantargebang Kota Bekasi Jabar. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq saat menyampaikan update proses hukum longsor sampah Bantargebang Kota Bekasi Jabar. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola sampah di Jakarta terkait buruknya sistem pengelolaan sampah. 

Hal ini disampaikan Hanif setelah mengikuti kegiatan korve bersama Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026).

Hanif menegaskan pemerintah tidak akan lagi menoleransi penanganan sampah yang bersifat seremonial. Ia menuntut implementasi nyata dari aturan pemilahan sampah yang sudah ditetapkan.

Kementerian LH telah melayangkan surat paksaan pemerintah kepada para pemilik kawasan untuk segera membenahi sistem pembuangan mereka.

“Jadi, kami meminta mereka semua pemilik kawasan untuk kemudian mengelola sampahnya paling lambat tiga bulan sejak diterimanya surat paksaan pemerintah tersebut,” tegas Hanif kepada wartawan.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat di tingkat wilayah. 

"Dari sisi kawasan, kami juga pantau terus pelaksanaan pengelolaan sampah oleh wali kota-wali kota, oleh suku dinas maupun dinas yang terkait dengan lingkungan hidup."

Tak hanya sektor swasta, Hanif juga mengingatkan jajaran pemerintah daerah, mulai wali kota hingga gubernur, agar patuh pada norma nasional yang tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2008.

“Kami juga akan memberikan teguran keras bilamana laju upaya pilah sampah ini tidak dilakukan dengan sangat sistematis. Tidak boleh hanya simbolis-simbolis saja, tidak hanya jatuh hanya selesai di program, tetapi pilah sampah yang diperdakan oleh Bapak Gubernur harus diimplementasikan,” ujarnya.

Hanif menjelaskan sanksi sudah menanti bagi kepala daerah yang abai. 

“Dalam hal ini pemerintah kabupaten/kota maupun gubernur yang tidak mengikuti norma yang ditetapkan secara nasional, kepadanya ada sanksi yang diberikan,” paparnya.

Kondisi TPST Bantargebang yang sudah kritis menjadi alasan utama mengapa pemilahan sampah di hulu menjadi harga mati. 

Menteri LH menegaskan bahwa di masa depan, Bantargebang hanya diperuntukkan bagi sampah anorganik.

“Pilahnya harus segera dilakukan. Kemudian, pengangkutannya harus terjadwal sehingga organiknya tidak dicampur lagi dengan anorganik. Kalaupun toh sampai beberapa bulan ke depan masih menggunakan Bantargebang itu hanya anorganik yang boleh ke sana,” jelas Hanif.

Ia mewajibkan sampah organik diselesaikan langsung di sumbernya. 

“Organiknya wajib selesai di hulu melalui komposter dan lain-lain. Sudah banyak teknologi enggak usah saya ceritakan, sudah jago semua. Tinggal sekarang mau tidak.”

Hanif memastikan kementeriannya akan turun gunung memantau langsung kondisi di lima wilayah kota administrasi Jakarta.

“Jadi, kami akan awasi terus, perketat kondisi Jakarta ini. Kami akan masuk kepada semua kotanya, ada lima kota terutama yang di daratan ini yang akan terus kami pantau bersama-sama Bapak Gubernur,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: