Tragedi Longsor Sampah Bantargebang, Menteri LH Sebut Alarm Keras Pengelolaan Sampah Jakarta
BeritaNasional.com - Longsor gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, pada Minggu (8/3/2026), menelan empat korban jiwa. Peristiwa ini dinilai menjadi bukti kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah di Jakarta.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan tragedi tersebut menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar segera menghentikan metode pengelolaan sampah dengan sistem open dumping yang dinilai membahayakan keselamatan warga dan petugas.
Saat ini, KLH/BPLH juga telah memulai proses penyidikan serta langkah penegakan hukum untuk mengusut peristiwa tersebut agar persoalan pengelolaan sampah ibu kota tidak kembali memakan korban jiwa.
Hanif menyebut kondisi TPST Bantargebang merupakan “fenomena gunung es” dari persoalan tata kelola sampah Jakarta. Menurutnya, lokasi tersebut telah menampung sekitar 80 juta ton sampah selama 37 tahun sehingga beban yang ditanggung sudah berada pada titik kritis.
Penggunaan metode open dumping di kawasan itu dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sistem yang ada dianggap tidak lagi mampu mengurangi risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar.
“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” tegas Hanif saat meninjau lokasi longsor, Senin (9/3/2026).
Sejumlah insiden serupa sebelumnya juga pernah terjadi di TPST Bantargebang. Pada 2003, longsor menimpa area permukiman warga. Kemudian pada 2006, runtuhnya Zona 3 menyebabkan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung.
Rangkaian insiden tersebut kembali terjadi pada Januari 2026 ketika landasan di area pembuangan amblas dan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai. Peristiwa tersebut kemudian disusul dengan longsor gunungan sampah pada Maret 2026 yang kembali memakan korban jiwa.
Menurut Hanif, kejadian berulang tersebut menunjukkan adanya risiko fatal akibat beban sampah yang telah melebihi kapasitas di TPST Bantargebang.
Ia menegaskan pihak yang terbukti bertanggung jawab atas peristiwa ini dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana berkisar lima hingga sepuluh tahun penjara serta denda antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.
Sebelumnya, KLH/BPLH juga telah memberikan peringatan terkait tingginya risiko pengelolaan sampah di Bantargebang. Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, pada 2 Maret 2026 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah berisiko tinggi, termasuk TPST Bantargebang.
Pemerintah saat ini memprioritaskan proses evakuasi korban sekaligus melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengusut dugaan kelalaian dalam pengelolaan sampah yang membahayakan keselamatan warga.
Sebagai langkah jangka panjang, TPST Bantargebang direncanakan akan difokuskan untuk pengolahan sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber serta optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan. Pemerintah juga memperkuat koordinasi lintas instansi untuk memastikan kapasitas pengolahan sampah Jakarta dapat mencapai 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai regulasi.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







