Polisi Minta Pelaku Usaha Patuhi Aturan Pembatasan Truk Mulai 13 Maret 2026
BeritaNasional.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mulai melakukan pengawasan guna membatasi mobilitas kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih, termasuk truk tronton, selama periode mudik Lebaran 2026.
Pembatasan berlaku di jalan tol maupun jalan arteri mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga Minggu (29/3/2026) pukul 00.00 waktu setempat sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026.
“Pada kesempatan ini kami menghimbau kepada para pelaku usaha, termasuk transporter, agar pembatasan kendaraan sumbu tiga selama pelaksanaan operasi ini dapat dipatuhi,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Menurut dia, pembatasan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik Lebaran. Sebab, selama periode yang telah ditetapkan, ruas jalan akan dipenuhi pemudik yang akan melintas di jalan tol maupun arteri.
Dengan begitu, pelaku usaha, khususnya barang seperti sembako, dapat menggunakan kendaraan ukuran lebih kecil agar operasional arus lalu lintas tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan.
"Ini dimulai tanggal 13 Maret ataupun selama pelaksanaan operasi ada kemungkinan ditambah kita lihat nanti arus balik ya, arus baliknya seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan kebijakan ini diambil menyusul prediksi peningkatan mobilitas masyarakat saat Lebaran.
“Sama halnya seperti angkutan lebaran tahun lalu ataupun nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan - kendaraan logistik,” ungkap Aan dalam keterangannya pada Kamis (12/2/2026).
Menurut dia, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Aturan tersebut berlaku di jalan tol maupun jalan non-tol atau arteri.
Kendaraan angkutan barang yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Aan menjelaskan distribusi barang tetap dapat dilakukan menggunakan kendaraan dua sumbu, dengan pengecualian untuk pengangkutan hasil galian dan bahan bangunan.
“Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang - barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambanh dan bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu,” jelasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu




