Kapolri Pastikan Pelaku Penjarahan Sudah Dibebaskan: Mereka Hanya Butuh Makanan
BeritaNasional.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan seluruh pelaku penjarahan minimarket yang sempat viral di lokasi bencana di Sumatera Utara telah dibebaskan dan tidak diproses hukum.
Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya 16 warga yang diduga melakukan penjarahan terhadap sebuah minimarket dan sempat diamankan Polres Sibolga. Mereka mengambil barang karena bantuan logistik bagi korban bencana saat itu tidak kunjung tiba.
"Adanya informasi penjarahan, bahwa sampai saat ini sudah tidak ada lagi yang diamankan, semua kita lepas," ujar Sigit saat konferensi pers pada Rabu (3/12/2025).
Sigit memahami bahwa tindakan mereka bukan dilandasi niat jahat, melainkan karena kebutuhan logistik yang mulai menipis.
“Jadi kita juga paham saat itu mereka hanya membutuhkan logistik makanan dan semuanya telah dilepas,” ujar dia.
Di sisi lain, terkait kabar viral penjarahan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno meluruskan narasi yang beredar di media sosial.
Ia menjelaskan bahwa kejadian di depan gudang Bulog di Sibolga, Sumatera Utara, bukanlah penjarahan, melainkan warga yang sedang mengantre pembagian beras sebanyak 5 kilogram.
"Saya kebetulan menyaksikan sendiri saat ada kerumunan di depan gudang Bulog di Sibolga Pandan, itu justru masyarakat berkumpul dibagi dengan beras 5 kg," kata Pratikno dalam konferensi pers yang sama.
"Dalam situasi seperti ini, pemerintah berusaha meringankan beban masyarakat. Jadi karena masyarakat butuh, ya waktu itu terus langsung satu orang dikasih 5 kg beras," sambung dia.
Pratikno memastikan penyaluran bantuan logistik bagi warga terdampak bencana berjalan dengan baik, termasuk untuk wilayah Sibolga yang juga terdampak banjir bandang dan tanah longsor.
"Artinya apa, yang sebenarnya terjadi saat itu di Sibolga, pemberian bantuan kemudian bisa berjalan dengan baik dan awalnya memang berkerumun, kemudian sudah bubar," tukas dia.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






