Dewas KPK Panggil 2 Penyidik Terkait Dugaan Enggan Periksa Bobby Nasution
BeritaNasional.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua penyidik lembaga antirasuah.
Pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan keengganan memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam penanganan perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan salah satu penyidik yang dipanggil adalah Rossa Purbo Bekti.
“Benar, dua orang penyidik Rossa dan Boy, diperiksa jam 10.00 WIB hari ini,” ujar Gusrizal kepada wartawan via WhatsApp, Kamis (4/12/2025).
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan.
Ia meminta pemeriksaan itu dihormati untuk memastikan seluruh pelaksanaan tugas di KPK berjalan tidak hanya sesuai prosedur, namun juga menjunjung etika.
“Mari kita hormati prosesnya, pemeriksaan Dewas adalah bagian dari pengawasan guna memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur,” tuturnya.
“Namun juga memedomani nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK,” imbuhnya.
Ia menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut telah mengikuti ketentuan hukum.
“Kami pastikan telah sesuai dengan proses hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari tindakan-tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan,” tandasnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan Rossa ke Dewan Pengawas KPK.
Hal itu berkaitan dengan dugaan menghalangi pemanggilan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Sejatinya, majelis hakim PN Medan meminta jaksa KPK menghadirkan Bobby Nasution dalam sidang setelah Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, yang bersaksi.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Haldun menyebut adanya pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) untuk proyek pembangunan jalan.
Jalan tersebut adlaah ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru di Padang Lawas Utara senilai total Rp165 miliar, tidak tercantum dalam APBD murni 2025.
Dana proyek tersebut disebut berasal dari sejumlah dinas dan dilegalkan melalui Pergub. Mendengar hal itu, Hakim Khamozaro Waruwu meminta Bobby dihadirkan.
Hakim juga memerintahkan agar Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, dihadirkan memberikan keterangan mengenai dasar hukum Pergub yang disebut telah enam kali diubah.
Perkara ini tengah mengadili dua terdakwa swasta, yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
Kasus ini turut menyeret nama eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang dikenal dekat dengan Bobby Nasution.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu







