KPK Periksa 26 Saksi Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD Ponorogo, Termasuk Keponakan Sugiri
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 26 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu pihak yang dipanggil ialah keponakan tersangka sekaligus mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
“Pemeriksaan bertempat di Polres Madiun atas nama SCW selaku wiraswasta sekaligus keponakan mantan Bupati Ponorogo,” ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Kamis (4/12/2025).
Menurut Budi, SCW dan para saksi lain akan dimintai keterangan terkait dugaan suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo serta penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Budi menyampaikan 25 saksi tambahan tersebut terdiri atas beragam pihak, di antaranya NS selaku Kepala Desa Bajang, IBP, SMU, SY, DF, RL, DN, EAS, dan SHS yang berasal dari pihak swasta.
Ada pula EDC, EVP, dan MAR yang merupakan pegawai Bank Jatim Kantor Kas Ponorogo.
Selain itu, penyidik turut memeriksa MR selaku pejabat pembuat komitmen RSUD Ponorogo; WN selaku Sekretaris Direktur RSUD Ponorogo; OW dan IM yang merupakan aparatur sipil negara Disbudparpora Ponorogo; serta JUD selaku Kepala Disbudparpora Ponorogo.
Saksi lainnya meliputi DA selaku Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo; AP selaku Kepala Bidang Mutasi Ponorogo; BAN yang merupakan ajudan Bupati Ponorogo; FDK selaku Tenaga Kontrak Bagian Umum Sekretariat Daerah Ponorogo; DVP sebagai ibu rumah tangga; MR selaku staf pendukung RSUD Ponorogo; RE selaku Kabid Keuangan RSUD Ponorogo; dan ATL selaku Admin CV Cipto Makmur Jaya.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Penetapan itu dilakukan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) yang merupakan pihak swasta sekaligus rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap disebut ialah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, sedangkan pemberinya Yunus Mahatma.
Pada klaster dugaan suap proyek RSUD Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma disebut sebagai penerima, dengan Sucipto bertindak sebagai pemberi.
Sementara itu, dalam klaster dugaan gratifikasi di Pemkab Ponorogo, penerimanya disebut Sugiri Sancoko, sedangkan pemberinya adalah Yunus Mahatma.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







