Komisi IV DPR Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan, Minta Hentikan Illegal Logging dan Penggundulan Hutan
BeritaNasional.com - Komisi IV DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan. Hal tersebut menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi IV bersama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pembahasan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
"Kami juga dari Komisi IV akan membentuk Panja Alih Fungsi Lahan. Jadi, supaya bisa membahas lebih lanjut lagi apa-apa ke depan yang boleh dan tidak boleh dilakukan," kata Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi alias Titiek Soeharto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Komisi IV DPR meminta menghentikan illegal logging dan penggundulan hutan yang merugikan masyarakat.
"Kita lihat sendiri pohon-pohon yang begitu besar, yang perlu puluhan tahun, ratusan tahun untuk sebesar itu, dipotongin oleh orang-orang yang tidak punya perasaan gitu ya untuk motong itu. Dan yang untung pun ya mereka sendiri, rakyat tidak mendapat keuntungan apa-apa dari pemotongan itu," ujar Titiek.
Komisi IV DPR mendorong Kementerian Kehutanan menghukum pihak yang bertanggung jawab atas gelondongan kayu yang terbawa arus banjir.
"Kemudian, mencari tahu, menghukum siapa-siapa saja yang menyebabkan pohon, batang-batang kayu yang sampai segitu banyak memenuhi aliran sungai maupun laut ya, pantai itu. Jadi kami minta supaya itu ditindak," kata Titiek.
Komisi IV meminta pembukaan lahan untuk perkebunan dan pertambangan tidak dipermudah. Harus dikaji kembali pemberian AMDAL.
Titiek mendukung pemerintah untuk menindak pihak-pihak yang bertanggungjawab membuat kerusakan lingkungan.
"Enggak usah takut apakah itu di belakangnya ada bintang-bintang, mau bintang dua, tiga, atau berapa, itu kami mendukung Kementerian supaya ditindak dan tidak terjadi lagi. Tidak hanya di tiga daerah yang dilanda bencana ini, tapi juga di seluruh Indonesia," katanya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







