Ibu Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu, Zarof Ricar Pekan Depan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 06 Desember 2025 | 07:42 WIB
Ibu Ronald Tannur dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu, Zarof Ricar pekan depan. (Foto/Kejagung).
Ibu Ronald Tannur dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu, Zarof Ricar pekan depan. (Foto/Kejagung).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jaksa eksekutor telah melakukan proses eksekusi terhadap terpidana kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Eksekusi dilakukan setelah vonis memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrahct.

"Untuk Meirizka ibunya itu ya. Apa? Ronald Tannur ya. Sudah dieksekusi satu minggu setelah putusan. Meirizka sudah dieksekusi oleh Jaksa eksekutor," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna di Jakarta, dikutip Sabtu (6/12/2025).

Adapun Meirizka telah dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) perempuan di Rutan Pondok Bambu. Guna menjalani hukuman tiga tahun dan denda Rp500 juta dalam kasus suap bebas anaknya tersebut.

Selain Meirizka, eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga bakal dijebloskan ke penjara. Meski begitu, proses eksekusi hanya tinggal menunggu waktu yang diperkirakan berlangsung pekan depan.

"Kalau yang Zarof, belum, minggu depan," pungkasnya.

Sekadar informasi, dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa yang putusannya telah di eksekusi. Mereka yakni Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono juga telah dijebloskan ke Lapas Tangerang. Ketiganya ini harus menjalani vonis tujuh tahun penjara dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: