KPK Bakal Periksa Kembali Gus Yaqut dan Bos Maktour
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali mantan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, rencana itu dibarengi juga dengan keinginan memanggil pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
"Tentu (akan kembali diperiksa), sejauh kami mendapatkan informasi ya, dari tim kan sedang di Arab Saudi, pulang," ujar Asep kepada wartawan via WhatsApp dikutip Minggu (7/12/2025).
Asep menyampaikan pemanggilan keduanya dilakukan setelah penyidik kembali dari Arab Saudi. Saat ini tim KPK berada di sana mengecek detail terkait pemberian kuota haji.
"Kemudian, ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan kepada yang lainnya, tentu kami akan lakukan pemanggilannya," tururnya.
Ia menegaskan Yaqut masih berada dalam status pencegahan. Menurut Asep, keterangannya sangat dibutuhkan guna mengurai perkara yang tengah disidik.
"Kami melihat bahwa yang bersangkutan adalah memiliki keterangan yang sangat kami perlukan dan keterangan sangat banyak dan sangat kami perlukan dalam pengungkapan perkara ini," kata dia.
Asep merasa keberadaan dua orang tersebut di Indonesia akan mempermudah penyidik menghadirkan dalam pemeriksaan dalam rangka meminta keterangan.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sekitar 20 ribu jemaah.
Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pembagian itu kemudian menimbulkan polemik karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Aturan tersebut berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur bahwa porsi haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menemukan indikasi adanya praktik suap dan jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum di Kementerian Agama.
Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah diperiksa untuk menelusuri aliran uang yang disebut sebagai “commitment fee” kepada pihak tertentu agar mendapatkan jatah tambahan kuota.
Dugaan ini juga menyeret nama beberapa pejabat penting di lingkungan Kemenag, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK disebut telah menyita uang hingga hampir Rp100 miliar yang diduga terkait praktik tersebut.
Estimasi awal potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak tersangka. 
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







