Gakkum Kehutanan Usut 12 Pihak Terkait Kerusakan Hulu DAS Pemicu Bencana di Tapanuli
BeritaNasional.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) bergerak cepat mengidentifikasi penyebab bencana banjir dan longsor parah di wilayah Tapanuli.
Di tengah upaya pemulihan, Gakkum Kehutanan menemukan indikasi kuat bahwa kerusakan lingkungan di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan menjadi faktor yang memperparah dampak bencana di hilir, selain curah hujan ekstrem.
Hasil analisis dan verifikasi lapangan menunjukkan adanya kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu DAS. Kerusakan ini diduga menyebabkan tanah kehilangan kemampuan menyerap air, sehingga hujan ekstrem berubah menjadi aliran permukaan (run-off) yang kuat, memicu longsor dan banjir bandang.
Penemuan material kayu yang terbawa arus menguatkan dugaan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penebangan ilegal.
Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutana, menegaskan bahwa ini adalah kejahatan serius yang mengancam keselamatan publik.
“Kami melihat pola yang jelas: di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, disitu potensi bencana di hilir meningkat drastis. Aktivitas di PHAT yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya. Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,” ujar Dwi melaui keterangan persnya yang dikutip pada Minggu (7/12/2025).
12 Subjek Hukum Dipanggil, Penyegelan Lokasi Dimulai
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Gakkum membentuk Tim Gabungan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan (pulbaket). Sebanyak 12 subjek hukum, yang terdiri dari korporasi maupun perorangan, diduga memiliki keterkaitan dengan gangguan tutupan hutan di wilayah hulu.
Meski menghadapi tantangan medan yang sulit dan cuaca ekstrem, tim telah memasang papan larangan pada lima lokasi sejak 4 Desember 2025, termasuk dua titik di area konsesi PT TPL dan tiga titik di lokasi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP.
Pada saat yang sama, Tim PPNS Balai Gakkum Sumatera tengah menyidik pemilik PHAT berinisial JAM setelah ditemukan empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB). Pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar.
Pemanggilan resmi terhadap seluruh 12 subjek hukum dijadwalkan pada Selasa, 9 Desember 2025, untuk pendalaman lebih lanjut.
“Tim di lapangan telah melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal. Langkah ini adalah bagian dari upaya komprehensif: verifikasi fakta, pengamanan tempat, serta penyiapan bukti untuk proses penegakan hukum yang adil dan transparan. Kami juga akan berkoordinasi erat dengan instansi terkait untuk memastikan adanya upaya restorasi hulu DAS dan perlindungan bagi komunitas terdampak,” tegas Dwi.
Kemenhut Kaji TPPU dan Gugatan Perdata
Selain sanksi pidana kehutanan, Ditjen Gakkum juga sedang mengkaji penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan. Gugatan perdata berdasarkan Pasal 72 jo. 76 UU Kehutanan juga dipersiapkan untuk memulihkan fungsi ekosistem hutan yang rusak.
Kemenhut berkomitmen untuk bekerja sama dengan Ditjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), pemerintah daerah, dan masyarakat setempat dalam program pemulihan teknis, yang mencakup rehabilitasi vegetasi, pengendalian erosi, dan penataan kembali alur sungai yang tersumbat.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






