Bencana di Sumatera, DPR Minta Menhut Tegas Sanksi Perusahaan Nakal
BeritaNasional.com - Anggota Komisi IV DPR RI Riyono meminta Kementerian Kehutanan segera menindak 12 perusahaan yang terindikasi menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Riyono meminta Kementerian Kehutanan segera mengungkap 12 perusahaan tersebut dalam waktu paling lambat satu bulan.
"Hasil Raker nomor 3 disebutkan bahwa Kemenhut diminta segera menindak perusahaan pemegang perizinan berusaha atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan Tambang illegal. Artinya segera itu ya secepatnya, mungkin maksimal 1 bulan ya. Itu pendapat saya," ujarnya dikutip dalam siaran pers pada Rabu (10/12/2025).
Riyono mengatakan, paparan dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rapat kerja sebelumnya belum memuaskan. Sebab faktanya kerusakan yang diakibatkan bencana banjir dan longsor sangat besar.
"Raker memberikan gambaran, paparan Menhut belum sepenuhnya memuaskan wakil rakyat. Angka dan data lapangan perlu di validasi, faktanya kerusakan bencana ini sangat besar. Saat ini proses evakuasi terus dilakukan, tapi tugas Kemenhut harus juga cepat," ujarnya.
Sementara itu, hingga kini Menteri Kehutanan belum menjelaskan pemilik kayu gelondongan yang viral terbawa arus.
"Sampai sekarang Kemenhut belum bisa jelaskan, siapa pemilik kayu - kayu yang terbawa oleh arus banjir ini? Apakah dari aktivitas ilegal atau legal? Mungkin jumlahnya bisa ratusan kubik? Semua belum jelas sampai saat ini?" ujar Riyono.
Politikus PKS ini meminta ketegasan Menteri Kehutanan atas 12 perusahaan yang terindikasi menjadi penyebab terjadinya banjir dan longsor.
"Menhut harus tegas dan cepat, waktu 30 hari bersamaan dengan dimulainya kembali masa sidang DPR tahun 2026. Jangan sampai dalam Raker 2026 belum ketemu siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan sehingga bencana besar ini," pungkas Riyono.`
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah mengidentifikasi 12 perusahaan di Sumatera Utara yang terindikasi merusak lingkungan dan menjadi penyebab bencana banjir dan longsor Sumatera.
Namun, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku belum bisa mengungkap nama-nama perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Ia beralasan belum bisa diungkapkan ke publik karena masih proses hukum.
“Oh, saya belum bisa sebutkan. Karena ini masih proses hukum ya," ujar Antoni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Terkait proses hukum, Antoni belum berkomentar lebih jauh bagaimana penindakan terhadap perusahaan yang melanggar. Proses investigasi di lapangan masih berjalan sebelum menentukan apa bentuk sanksinya.
"Nanti. Yang penting kita sudah identifikasi, ada indikasi tadi pelanggaran hukum. Selanjutnya apakah 12, apakah berapa persisnya, ya tentu nanti tergantung temuan di lapangan. Tapi indikasi awalnya ada 12 subjek hukum," ujar Antoni.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu







