Sidang Perdana Delpredo Cs Digelar 16 Desember di PN Jakarta Pusat
BeritaNasional.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menentukan jadwal sidang perdana terhadap empat tersangka kasus dugaan penghasutan tragedi kerusuhan Agustus pada Selasa (16/12/2025) pekan depan.
Mereka yang bakal menjalani sidang di antaranya; Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen Muzzafar Salim, Khariq Anhar, dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein untuk kepentingan persidangan.
“Untuk sidang perdana direncanakan tanggal 16 Desember 2025,” kata Jubir PN Jakpus, Sunoto dalam keteranganya, Rabu (10/12/2025).
Keempatnya teresgister dalam satu berkas Perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025 /PN.Jkt.Pst terkait perkara UU ITE dan UU Perlindungan Anak dalam kasus Demonstrasi Agustus 2024.
“Majelis yang akan menyidangkan yaitu ketua majelis Harika Nova Yeri dengan anggota H Sunoto, dan Dr Rosana Kesuma Hidayah,” ucapnya.
Sidang ini digelar setelah pelimpahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dengan rincian pasal berlapis yang disematkan kepada keempat tersangka;
Pertama, Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau;
Kedua, Pasal 28 Ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau;
Ketiga, Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau; Keempat Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jadwal pelaksanaan sidang dalam perkara a quo," pungkas Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).

TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






