Alasan Kejari Bandung Tak Menahan Wakil Wali Kota Erwin dan DPRD Rendiana, Meski Jadi Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 10 Desember 2025 | 19:18 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Erwin, tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan. (Foto/ist)
Wakil Wali Kota Bandung Erwin, tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan. (Foto/ist)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memutuskan tidak menahan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga, meski keduanya telah menyandang status tersangka dugaan korupsi.

“Terkait dengan dilakukan penahanan atau tidaknya seperti itu. Sampai dengan saat ini kedua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan seperti itu,” kata Kasi Pidsus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan kepada wartawan, Rabu (10/12/2025). 

Ridha menjelaskan terkait penahanan, pihaknya harus lebih dulu mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tito Karnavian. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan dengan tahap merampungkan berkas.

“Mengingat dan mempertimbangkan ada perlu berdasarkan undang-undang pemerintah daerah mendapatkan persetujuan seperti itu dari Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Dalam kasus ini keduanya, diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta beberapa paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung yang terafiliasi kepada Erwin dan Rendiana.

“Nah, beberapa proyek yang diminta serta beberapa dinas ya. Kami belum bisa menyebutkan semua detail karena ini sudah masuk kepada materi dari penyidikan. Yang bisa kami sampaikan adalah beberapa proyek di beberapa SKPD di Pemerintah Kota Bandung saja seperti itu,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka turut dijerat Pasal primair sesuai Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Dan subsidair :Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: