Miskinkan Bandar Narkoba, Bareskrim Polri Sita Aset Rp15,3 Miliar Keluarga Ko Erwin

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 30 April 2026 | 08:45 WIB
Foto keluarga Ko Erwin yang diringkus Bareskrim Polri. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Foto keluarga Ko Erwin yang diringkus Bareskrim Polri. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membuktikan upaya memiskinkan kekayaan bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin dari hasil bisnis narkoba melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terbaru, sejumlah Aset mulai dari beberapa mobil mewah ruko, hingga gudang diduga hasil bisnis narkoba Ko Erwin yang disembunyikan melalui keluarganya di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai disita.

"Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4/2026).

Ketiga tersangka yakni istri Ko Erwin, dan dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia yang kini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri Jakarta.

Mereka berperan menerima aliran dana hasil narkoba dan memberikan fasilitas rekening pribadi untuk menampung uang hasil penjualan narkoba Ko Erwin. Dari pendataan awal estimasi aset yang disita mencapai Rp15,3 miliar.

"Total Estimasi Keseluruhan Aset yang disita sebesar Rp15.300.000.000," ungkap Eko.

Dengan rincian untuk aset dari tersangka Virda Virginia senilai Rp 1,05 miliar;

- 1 unit mobil Toyota Avanza tahun 2025 (Senilai Rp 300 juta);

- 1 unit mobil Mitsubishi Xpander tahun 2019 (Senilai Rp 350 juta);

- 2 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Samota Residence, Sumbawa (Senilai Rp 400 juta).

Dari tersangka Hadi Sumarho Iskandar jumlah aset mencapai Rp 11,35 miliar, meliputi;

- 2 unit ruko di Jl Sandubaya Bertais, Mataram (Senilai Rp 5 miliar);

- 1 unit gudang di Pergudangan Dasan Cermen, Mataram (Senilai Rp 2 miliar);

- 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 (Senilai Rp 650 juta);

- Sejumlah sertifikat tanah (SHM) dan kwitansi pelunasan gudang senilai miliaran rupiah.

Lalu, dari tersangka Christina Aurelia turut mengelola bisnis travel yang modalnya diduga berasal dari sang ayah. Dengan aset senilai Rp 2,9 miliar, terinci;

- 4 Unit mobil Toyota Hiace (2 Tipe Premio & 2 Tipe Commuter) tahun 2025 atas nama PT Sukses Abadi Buana (Senilai Rp 2,55 miliar);

- 1 unit mobil Mitsubishi Xpander (Senilai Rp 350 juta);

- 1 unit gudang di Pergudangan Dasan Cermen, Mataram (Senilai Rp 1,5 miliar masuk dalam rincian operasional gudang).

Seluruh rincian aset itu diakui ketiga tersangka berasal dari Ko Erwin selaku ayah. Mulai dari pemakaian rekening atas nama Virda Virginia, pembelian ruko hingga gudang oleh Hadi Hadi Sumarho, sampai pembiayaan bisnis travel yang diberikan kepada Christina Aurelia.

"Penyidik telah melakukan penyitaan dan pemasangan police line terhadap aset-aset tersebut. Saat ini para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pemberkasan perkara," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso sempat menyatakan kasus bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin sedang difokuskan pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini sejalan dengan ditangkapnya keluarga dari Ko Erwin, mulai dari VVP (Istri), HSI (Anak), dan CA (Anak) yang diduga terlibat dalam TPPU hasil bisnis peredaran gelap narkoba.

“Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU,” kata Eko dalam keterangan tertulis pada Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, langkah ini dilakukan guna memiskinkan bandar narkoba dengan pengusutan TPPU. Karena turut disita mulai dari rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait seiring ditangkap istri dan dua anak.

“Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” ujar Eko.

Meski begitu, Eko menyatakan seluruh perkembangan dari upaya TPPU ini akan disampaikan nanti. Setelah, proses penyidikan seluruhnya telah dilakukan oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

“Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita,” ujarnya.

Perlu diketahui Ko Erwin merupakan bandar narkoba yang terlibat persekongkolan dengan Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang berujung terseretnya Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka.

Sejak saat itu, penyidikan terus dikembangkan satu-persatu jaringan dari Ko Erwin berhasil dipreteli kepolisian. Salah satunya bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor bandar internasional yang menjadi penyuplai narkoba ke Kor Erwin.

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: